Persyaratan dan Proses Pernikahan WNI dan WNA

Persyaratan dan Proses Pernikahan WNI dan WNA

Terkadang ada di benak kita atau kita ada pada posisi harus bertanya, sah atau tidaknya pernikahan antara Warga negara Indonesia dan Warga negara Asing, bagaimana prosesnya, dapatkah kita pergi kenegara lain dan menikah disana dan bagaimana juga jika pasangan kita ingin menjadi WNI, berikut sedikit ulasan mengenai hal tersebut :

Undang - Undang yang Mengatur Pernikahan

Sahnya suatu perkawinan bergantung pada ketentuan Hukum Perkawinan yang mengatur perkawinan. Berdasarkan Pasal 56 (1) UUP, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara WNI dan WNA Adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan masing-masing mempelai harus tunduk pada hukum perkawinan masing - masing yang berkenaan dengan syarat-syarat materiil perkawinan yang harus dipenuhi oleh para pihak, yaitu persetujuan dari kedua belah pihak, batas usia, izin orang tua/wali, maupun larangan perkawinan.

Selain ketentuan yang ada di UUP, berlaku juga ketentuan yang ada dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Pasal 4 undang-undang tersebut, setiap WNI yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, penceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang melingkupi tempat tinggalnya.

Syarat dan Ketentuan Untuk Pernikahan WNI dan WNA

Bila Anda berada di luar negeri, maka sebelum pernikahan dilangsungkan, Anda harus melaporkan peristiwa perkawinan yang akan dilangsungkan kepada konsulat jenderal Indonesia setempat. Hal ini bertujuan untuk memperoleh surat keterangan bahwa syarat - syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan.

Untuk perkawinan campuran di luar negeri, maka harus jelas apakah di negara tersebut diperlukan visa khusus untuk dapat melangsungkan perkawinan atau tidak. Misal, di Australia terdapat suatu visa khusus yaitu Prospective Marriage Visa, yang diberikan kepada pasangan dari WN Australia yang akan melangsungkan pernikahan dengan WN Australia di Australia.

WNA yang menikah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi pernyataan menjadi WN tersebut baru dapat dilakukan bila pasangan WNI telah bertempat tinggal secara berturut-turut selama 5 tahun di Indonesia atau selama 10 tahun bila pasangan WNI tidak secara berturut-turut tinggal di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah dalam waktu 1 tahun setelah Anda dan pasangan kembali ke Indonesia, maka surat bukti perkawinan Anda harus didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal Anda.

 Share & Komentar


 Lihat Juga